Rumah Sakit Islam Cawas Klaten (RSUI CAWAS) merupakan Rumah Sakit Swasta Tipe C yang diselenggarakan oleh Yayasan Jemaah Haji Klaten dan telah terakreditasi Paripurna. Berdiri dan secara resmi beroperasi sejak 15 Mei 2004. Menjadi Rumah Sakit Islam syariah yang unggul dalam pelayanan & teknologi dengan mengutamakan mutu & keselamatan pasien. Rumah Sakit Umum Islam Cawas Klaten berada pada lokasi yang strategis berbatasan langsung dengan 3 kabupaten : Kabupaten Sukoharjo, Gunung Kidul dan Wonogiri dan bertujuan membantu meningkatkan derajat kesehatan warga sekitar sehingga masyarakat tidak harus keluar kota untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Lebih dari 30 Dokter Spesialis dengan 19 Spesialisasi SIAP melayani!
(0272) 899 0201
rsuislamcawas@gmail.com
Pukul 11.00-13.00 dan 17.00-20.00 WIB.

Related Posts

Jam Kunjung Pasien Rawat Inap Setiap Hari Pukul 11.00-13.00 dan 17.00-20.00 WIB
(0272) 3359 222 (0272) 899 0201
085187554955
sekretariat@rsuislamcawas.com rsuislamcawas@gmail.com

Blog

Home  /  Berita   /  🌿 BPJS Tanggung Alat Bantu Jalan, Termasuk Kruk! 🌿

🌿 BPJS Tanggung Alat Bantu Jalan, Termasuk Kruk! 🌿

🌿 BPJS Tanggung Alat Bantu Jalan, Termasuk Kruk! 🌿

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Halo #SobatSehatRSUICawas 👋, sudah tahu belum?
Sekarang BPJS Kesehatan menanggung alat bantu jalan, termasuk kruk loh! 🤩
Ketentuan ini sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

👇🏻 Cara Dapetin Alat Bantu Jalan Kruk Pakai BPJS 👇🏻

Kunjungi faskes pertama (FKTP) untuk pemeriksaan & dapat rujukan ke faskes lanjutan (FKRTL).

Ikuti pemeriksaan lebih lanjut di faskes lanjutan.

Dokter spesialis ortopedi akan memberikan rekomendasi kruk jika memang diperlukan sesuai indikasi medis.

Pasien ke ruang pendaftaran rawat jalan untuk memperoleh legalisasi alat penunjang dari resep DPJP.

Ambil alat kesehatan di faskes / apotek rekanan BPJS dengan menunjukkan surat kelayakan peserta yang sudah dilegalisir.

Pasien akan mendapatkan kruk setelah proses verifikasi selesai.

📌 Ketentuan Permenkes No. 3 Tahun 2023:

Kruk diberikan paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.

✅ Dengan memahami hak dan prosedur ini, kita bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara lebih optimal.

Untuk info kesehatan lainnya, jangan lupa follow sosial media RSU Islam Cawas 💚
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

bagikan :