🌿 BPJS Tanggung Alat Bantu Jalan, Termasuk Kruk! 🌿
![]()
🌿 BPJS Tanggung Alat Bantu Jalan, Termasuk Kruk! 🌿
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Halo #SobatSehatRSUICawas 👋, sudah tahu belum?
Sekarang BPJS Kesehatan menanggung alat bantu jalan, termasuk kruk loh! 🤩
Ketentuan ini sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
👇🏻 Cara Dapetin Alat Bantu Jalan Kruk Pakai BPJS 👇🏻
Kunjungi faskes pertama (FKTP) untuk pemeriksaan & dapat rujukan ke faskes lanjutan (FKRTL).
Ikuti pemeriksaan lebih lanjut di faskes lanjutan.
Dokter spesialis ortopedi akan memberikan rekomendasi kruk jika memang diperlukan sesuai indikasi medis.
Pasien ke ruang pendaftaran rawat jalan untuk memperoleh legalisasi alat penunjang dari resep DPJP.
Ambil alat kesehatan di faskes / apotek rekanan BPJS dengan menunjukkan surat kelayakan peserta yang sudah dilegalisir.
Pasien akan mendapatkan kruk setelah proses verifikasi selesai.
📌 Ketentuan Permenkes No. 3 Tahun 2023:
Kruk diberikan paling cepat 5 tahun sekali sesuai indikasi medis.
✅ Dengan memahami hak dan prosedur ini, kita bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara lebih optimal.
Untuk info kesehatan lainnya, jangan lupa follow sosial media RSU Islam Cawas 💚
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.