Kepulangan Pasien
Pemulangan pasien dilakukan berdasarkan perintah dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atau dokter yang merawat pasien. Bila karena alasan medis dokter belum mengizinkan pulang dan Anda tetap ingin pulang, maka Anda harus menandatangani form Pulang Atas permintaan Sendiri (APS) setelah mendapat penjelasan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pemulangan tersebut.
Pada saat direncanakan pulang, pastikan Anda mendapatkan informasi yang jelas mengenai:
- Instruksi perawatan lanjutan selama di rumah (nutrisi, aktivitas, dll)
- Kontrol berikutnya yang diperlukan
- Petunjuk mengenai obat-obatan yang perlu dilanjutkan dan yang perlu dihentikan penggunaannya
- Kondisi darurat sehubungan dengan penyakit anda dan apa yang harus dilakukan jika terdapat kondisi tersebut
- Nomor telepon rumah sakit untuk dihubungi apabila Anda memiliki pertanyaan
Regulasi Kepulangan Pasien :
- Anda akan mendapatkan informasi bahwa pasien telah diperbolehkan pulang dari petugas di nurse station
- Informasi biaya rawat inap diperoleh di Penata Rekening dan diselesaikan di Kasir
- Penambahan biaya kamar dilakukan bila kepulangan melebihi 2 jam atau 120 menit setelah proses administrasi selesai.