Rumah Sakit Islam Cawas Klaten (RSUI CAWAS) merupakan Rumah Sakit Swasta Tipe C yang diselenggarakan oleh Yayasan Jemaah Haji Klaten dan telah terakreditasi Paripurna. Berdiri dan secara resmi beroperasi sejak 15 Mei 2004. Menjadi Rumah Sakit Islam syariah yang unggul dalam pelayanan & teknologi dengan mengutamakan mutu & keselamatan pasien. Rumah Sakit Umum Islam Cawas Klaten berada pada lokasi yang strategis berbatasan langsung dengan 3 kabupaten : Kabupaten Sukoharjo, Gunung Kidul dan Wonogiri dan bertujuan membantu meningkatkan derajat kesehatan warga sekitar sehingga masyarakat tidak harus keluar kota untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Lebih dari 30 Dokter Spesialis dengan 19 SpesialisasiΒ SIAPΒ melayani!
(0272) 899 0201
rsuislamcawas@gmail.com
Pukul 11.00-13.00 dan 17.00-20.00 WIB.

Related Posts

Jam Kunjung Pasien Rawat Inap Setiap Hari Pukul 11.00-13.00 dan 17.00-20.00 WIB
(0272) 3359 222 (0272) 899 0201
085187554955
sekretariat@rsuislamcawas.com rsuislamcawas@gmail.com

Blog

Home  /  Tak Berkategori   /  Kepulangan Pasien

Kepulangan Pasien

Pemulangan pasien dilakukan berdasarkan perintah dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atau dokter yang merawat pasien. Bila karena alasan medis dokter belum mengizinkan pulang dan Anda tetap ingin pulang, maka Anda harus menandatangani form Pulang Atas permintaan Sendiri (APS)Β setelah mendapat penjelasan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pemulangan tersebut.

 

Pada saat direncanakan pulang, pastikan Anda mendapatkan informasi yang jelas mengenai:

  1. Instruksi perawatan lanjutan selama di rumah (nutrisi, aktivitas, dll)
  2. Kontrol berikutnya yang diperlukan
  3. Petunjuk mengenai obat-obatan Β yang perlu dilanjutkan dan yang perlu dihentikan penggunaannya
  4. Kondisi darurat sehubungan dengan penyakit anda dan apa yang harus dilakukan jika terdapat kondisi tersebut
  5. Nomor telepon rumah sakit untuk dihubungi apabila Anda memiliki pertanyaan

 

Regulasi Kepulangan Pasien :

  1. Anda akan mendapatkan informasi bahwa pasien telah diperbolehkan pulang dari petugas di nurse station
  1. Informasi biaya rawat inap diperoleh di Penata Rekening dan diselesaikan di Kasir
  1. Penambahan biaya kamar dilakukan bila kepulangan melebihi 2 jam atau 120 menit setelah proses administrasi selesai.
bagikan :