PASIEN PULANG ATAS PERMINTAAN SENDIRI TIDAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN

Terdapat beberapa hal yang dapat memungkinkan pelayanan kesehatan tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan meskipun sudah mengikuti prosedur BPJS yang telah ditetapkan. Salah satunya yaitu pasien rawat inap yang pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) atau pasien pulang paksa.
ย
Pasien pulang atas permintaan sendiri sebelum tuntas prosedur pelayanan atau dinyatakan boleh pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), berisiko lebih besar untuk terjadinya readmisi, keparahan kondisi pasien dan berpotensi menularkan penyakit karena belum tuntasnya pengobatan.
ย
Mulai tanggal 1 Agustus 2024, Pasien yang telah melakukan administrasi rawat inap dan meminta pulang paksa/pulang atas permintaan sendiri sebelum dinyatakan boleh pulang oleh DPJP maka pelayanannya tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal ini mengacu pada :
ย
1. Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
ย
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ย
๐๐ค๐ง ๐ข๐ค๐ง๐ ๐๐ฃ๐๐ค๐ง๐ข๐๐ฉ๐๐ค๐ฃ
linktr.ee/InformasiRSUIslamCawas
ย
๐ Jangan lupa untuk follow, like, share, dan comment di Media Sosial RSU Islam Cawas.
ย
Salam, Semoga sehat selalu.
๐ฅ๐๐บ๐ฎ๐ต ๐ฆ๐ฎ๐ธ๐ถ๐ ๐จ๐บ๐๐บ ๐๐๐น๐ฎ๐บ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐
๐๐ข๐ฎ๐ข๐ฉ, ๐๐ฎ๐ข๐ฏ๐ข๐ฉ, ๐๐ณ๐ฐ๐ง๐ฆ๐ด๐ช๐ฐ๐ฏ๐ข๐ญ, ๐๐ด๐ญ๐ข๐ฎ๐ช (๐๐๐๐)
ย
#RumahSakitUmumIslamCawas #rsuislamcawas #rsuislamklaten #rsuislamboyolali #yayasanjamaahhajiklaten #Klaten #Klatenbersinar #Cawas #MobileJKN #JKNKIS #BPJSKesMelayaniNegeri #BPJSKesehatan #GotongRoyong #Inisiatif #KerjaKerasBebasCemas #AdMedika #JasaRaharja