Rumah Sakit Islam Cawas Klaten merupakan sebuah Rumah sakit swasta yang diselenggarakan oleh Yayasan Jemaah Haji Klaten. Berdiri dan secara resmi beroperasi sejak 15 Mei 2004.
(0272) 899 0201
rsuislamcawas@gmail.com
Pukul 11.00-13.00 dan 17.00-20.00 WIB.

Related Posts

Jam Kunjung Pasien Rawat Inap Setiap Hari Pukul 11.00-13.00 dan 17.00-20.00 WIB
(0272) 3359 222 (0272) 899 0201
sekretariat@rsuislamcawas.com rsuislamcawas@gmail.com

Blog

Home  /  Tak Berkategori   /  Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga Pasien

Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga Pasien

HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang ditetapkan.
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko, dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama 3 dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Mantaati segala peraturan dan tata tertib
  2. Memenuhi segala instruksi dokter dalam pengobatannya
  3. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalahย kesehatannya.
  4. Pasien dan atau penanggungnya memenuhi segala kewajiban yang telah ditandatangani
  5. Bertanggung jawab dalam hal penolakan pengobatan atau tindakan medis atau pulang paksa ( pulang atas permintaan sendiri)
bagikan :