PELAYANAN INDEN DOKTER PASIEN RAWAT JALAN
Apa itu Inden Dokter??
Inden dokter adalah tindakan yang dilakukan pasien untuk mendaftarkan diri periksa rawat jalan ke RSKB Islam Cawas agar mendapat kuota periksa dokter satu hari sebelum (H-1) pemeriksaan.
Adakah ketentuan yang diberlakukan?
Ketentuan yang diberlakukan terkait dengan inden dokter:
- Pasien sudah pernah melakukan pendaftaran dan menggunakan jasa kesehatan di RSKB Islam Cawas sebelumnya dan memiliki nomor rekam medis di RSKB Islam Cawas
- Waktu inden dokter adalah H-1 pukul 07.00 – 14.00 WIB dari hari periksa yang dimaksud.
- Kuota inden dokter adalah 5 pasien per dokter
Apa syarat – syarat inden dokter ?
Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh pasien yang akan inden dokter adalah sbb:
- Memiliki kartu pasien
- Surat perintah kontrol dokter/Rujukan (bagi pasien BPJS)
- Nomor HP yang dapat dihubungi
Bagaimana cara inden dokter?
- Pasien datang ke RSKB Islam Cawas menuju bagian Customer Service
- Pasien wajib menunjukkan kartu pasien, Surat Perintah Kontrol/Rujukan (wajib bagi pasien BPJS) dan memberitahukan nomor HP yang dapat dihubungi kepada petugas Customer Service
- Apabila syarat telah dipenuhi selanjutnya petugas akan memberikan kartu bukti inden dokter
Apa yang harus dilakukan pasien saat hari pemeriksaan?
Yang harus dilakukan oleh pasien yang telah inden dokter sebelumnya adalah menunjukan kartu bukti inden kepada petugas, selanjutnya :
Pasien UMUM melakukan registrasi ulang kepada petugas pendaftaran
Pasien BPJS melakukan pengurusan SEP BPJS dahulu