Rumah Sakit Islam Cawas Klaten (RSUI CAWAS) merupakan Rumah Sakit Swasta Tipe C yang diselenggarakan oleh Yayasan Jemaah Haji Klaten dan telah terakreditasi Paripurna. Berdiri dan secara resmi beroperasi sejak 15 Mei 2004. Menjadi Rumah Sakit Islam syariah yang unggul dalam pelayanan & teknologi dengan mengutamakan mutu & keselamatan pasien. Rumah Sakit Umum Islam Cawas Klaten berada pada lokasi yang strategis berbatasan langsung dengan 3 kabupaten : Kabupaten Sukoharjo, Gunung Kidul dan Wonogiri dan bertujuan membantu meningkatkan derajat kesehatan warga sekitar sehingga masyarakat tidak harus keluar kota untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Lebih dari 30 Dokter Spesialis dengan 19 Spesialisasi SIAP melayani!
(0272) 899 0201
rsuislamcawas@gmail.com
Pukul 11.00-13.00 dan 17.00-20.00 WIB.

Related Posts

Jam Kunjung Pasien Rawat Inap Setiap Hari Pukul 11.00-13.00 dan 17.00-20.00 WIB
(0272) 3359 222 (0272) 899 0201
085187554955
sekretariat@rsuislamcawas.com rsuislamcawas@gmail.com

Blog

Home  /  Berita   /  PELAYANAN INDEN DOKTER PASIEN RAWAT JALAN

PELAYANAN INDEN DOKTER PASIEN RAWAT JALAN

Apa itu Inden Dokter??

Inden dokter adalah tindakan yang dilakukan pasien untuk mendaftarkan diri periksa rawat jalan ke RSKB Islam Cawas agar mendapat kuota periksa dokter satu hari sebelum   (H-1) pemeriksaan.

Adakah ketentuan yang diberlakukan?

Ketentuan yang diberlakukan terkait dengan inden dokter:

  1. Pasien sudah pernah melakukan pendaftaran dan menggunakan jasa kesehatan di RSKB Islam Cawas sebelumnya dan memiliki nomor rekam medis di RSKB Islam Cawas
  2. Waktu inden dokter adalah H-1 pukul 07.00 – 14.00 WIB dari hari periksa yang dimaksud.
  3. Kuota inden dokter adalah 5 pasien per dokter

Apa syarat – syarat inden dokter ?

Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh pasien yang akan inden dokter adalah sbb:

  1. Memiliki kartu pasien
  2. Surat perintah kontrol dokter/Rujukan (bagi pasien BPJS)
  3. Nomor HP yang dapat dihubungi

Bagaimana cara inden dokter?

  1. Pasien datang ke RSKB Islam Cawas menuju bagian Customer Service
  2. Pasien wajib menunjukkan kartu pasien, Surat Perintah Kontrol/Rujukan (wajib bagi pasien BPJS) dan memberitahukan nomor HP yang dapat dihubungi kepada petugas Customer Service
  3. Apabila syarat telah dipenuhi selanjutnya petugas akan memberikan kartu bukti inden dokter

Apa yang harus dilakukan pasien saat hari pemeriksaan?

Yang harus dilakukan oleh pasien yang telah inden dokter sebelumnya adalah menunjukan kartu bukti inden kepada petugas, selanjutnya :

Pasien UMUM  melakukan registrasi ulang kepada petugas pendaftaran

Pasien BPJS melakukan pengurusan SEP BPJS dahulu

bagikan :