Rumah Sakit Islam Cawas Klaten merupakan sebuah Rumah sakit swasta yang diselenggarakan oleh Yayasan Jemaah Haji Klaten. Berdiri dan secara resmi beroperasi sejak 15 Mei 2004.
(0272) 899 0201
rsuislamcawas@gmail.com
Pukul 11.00-13.00 dan 17.00-20.00 WIB.

Related Posts

Jam Kunjung Pasien Rawat Inap Setiap Hari Pukul 11.00-13.00 dan 17.00-20.00 WIB
(0272) 3359 222 (0272) 899 0201
sekretariat@rsuislamcawas.com rsuislamcawas@gmail.com

Blog

Home  /  Berita   /  PELAYANAN INDEN DOKTER PASIEN RAWAT JALAN

PELAYANAN INDEN DOKTER PASIEN RAWAT JALAN

Apa itu Inden Dokter??

Inden dokter adalah tindakan yang dilakukan pasien untuk mendaftarkan diri periksa rawat jalan ke RSKB Islam Cawas agar mendapat kuota periksa dokter satu hari sebelum   (H-1) pemeriksaan.

Adakah ketentuan yang diberlakukan?

Ketentuan yang diberlakukan terkait dengan inden dokter:

  1. Pasien sudah pernah melakukan pendaftaran dan menggunakan jasa kesehatan di RSKB Islam Cawas sebelumnya dan memiliki nomor rekam medis di RSKB Islam Cawas
  2. Waktu inden dokter adalah H-1 pukul 07.00 – 14.00 WIB dari hari periksa yang dimaksud.
  3. Kuota inden dokter adalah 5 pasien per dokter

Apa syarat – syarat inden dokter ?

Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh pasien yang akan inden dokter adalah sbb:

  1. Memiliki kartu pasien
  2. Surat perintah kontrol dokter/Rujukan (bagi pasien BPJS)
  3. Nomor HP yang dapat dihubungi

Bagaimana cara inden dokter?

  1. Pasien datang ke RSKB Islam Cawas menuju bagian Customer Service
  2. Pasien wajib menunjukkan kartu pasien, Surat Perintah Kontrol/Rujukan (wajib bagi pasien BPJS) dan memberitahukan nomor HP yang dapat dihubungi kepada petugas Customer Service
  3. Apabila syarat telah dipenuhi selanjutnya petugas akan memberikan kartu bukti inden dokter

Apa yang harus dilakukan pasien saat hari pemeriksaan?

Yang harus dilakukan oleh pasien yang telah inden dokter sebelumnya adalah menunjukan kartu bukti inden kepada petugas, selanjutnya :

Pasien UMUM  melakukan registrasi ulang kepada petugas pendaftaran

Pasien BPJS melakukan pengurusan SEP BPJS dahulu

bagikan :