Kepulangan Pasien
Pemulangan pasien dilakukan berdasarkan perintah dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atau dokter yang merawat pasien. Bila karena alasan medis dokter belum mengizinkan pulang dan Anda tetap ingin pulang, maka Anda harus menandatangani form Pulang Atas permintaan Sendiri (APS)Β setelah mendapat
Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga Pasien
HAK PASIEN Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi
Rekruitmen Besar-besaran RSKB Islam Cawas
Silahkan pantau website ini untuk pengumuman selanjutnya