Tata Tertib
Mengunjungi orang sakit merupakan budaya yang berakar kuat dan masih sering dilakukan dalam masyarakat kita. Untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan pasien dan pasien lainnnya, kunjungan hanya dapat dilakukan saat jam berkunjung, dilakukan secara bergantian, tidak berbicara keras, dan segera meninggalkan
Kepulangan Pasien
Pemulangan pasien dilakukan berdasarkan perintah dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atau dokter yang merawat pasien. Bila karena alasan medis dokter belum mengizinkan pulang dan Anda tetap ingin pulang, maka Anda harus menandatangani form Pulang Atas permintaan Sendiri (APS) setelah mendapat
Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga Pasien
HAK PASIEN Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi
Rekruitmen Besar-besaran RSKB Islam Cawas
Silahkan pantau website ini untuk pengumuman selanjutnya